|
| Thursday, 11 October 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Main Menu Arsip Berita Download Link Terkait October 2018
Polling
|
Sejarah Bawaslu
Dengan putusan ini, secara kelembagaan Bawaslu bukan lagi sebagai bagian dari KPU; Bawaslu juga tidak lagi dibentuk oleh KPU. Posisi Bawaslu adalah lembaga mandiri, kedudukannya sejajar dengan KPU, sama-sama sebagai lembaga penyelenggara pemilu, yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, seperti diatur oleh Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945. Bawaslu Provinsi Gorontalo terbentuk bersamaan dilantiknya Anggota Bawaslu Gorontalo yang dilantik pada tanggal 21 September 2012, dengan Nomor SK : 580-KEP Tahun 2012, SK dari Bawaslu RI. Dengan begitu Bawaslu Provinsi Gorontalo terbentuk tanggal 21 September Tahun 2012. |
Profil Pimpinan Iklan Masyarakat ![]() ![]() |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Gorontalo Jl. Drs. Ahmad Nadjamuddin No.107, Kel. Limba U II, Kec. Kota Selatan © 2014 - 2018 |
|